Sesuai dengan Disposisi Bapak Bupati Labuhanbatu
Utara, pada Surat Undangan Gubernur Sumatera Utara Kepada Bupati/Walikota
Se-Sumatera Utara untuk menghadiri acara Pengukuhan Panitia RANHAM Kab/Kota
Se-Sumatera Utara yang diselenggarakan pada Hari Rabu Tanggal. 27 Februari 2013
Pikul 08.00 Wib s/d Selesai bertempati di Aula Martabe Kantor GUBSU Lt. 2 Jl.
Diponegoro No. 30 Medan.
Kunjungan
Kerja Menteri Hukum dan HAM sekaligus Pengukuhan Panitia RANHAM tahun 2011-2014
yang di hadiri langsung oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM (H. Amir Syamsudin),
Plh. Gubernur Sumatera Utara (H. Nurdin Lubis, SH.M.Hum), Unsur Forum FKPD
Sumatera Utara, Para Bupati/Walikota Se-Sumatera Utara dalam hal ini di hadiri
oleh Wakil Bupati/Wakil Walikota, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan
HAM Provinsi Sumatera Utara, Para Rektor Negeri dan Swasta (UNIMED, UMSU),
Kopertais Wilayah I, Ikatan Da’i Indonesia (IDI), serta para undagan yang
hadir.
Adapaun agenda acara Kunjungan Kerja
Menteri Hukum dan HAM sekaligus Pengukuhan Panitia RANHAM tahun 2011-2014
sebagai berikut
- Diawali dengan sambutan dari Pelaksana Kegiatan oleh Kepala Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara
- Pengukuhan Panitia RANHAM Tahun 2011-2014 di 19 Kab/Kota Se-Sumatera Utara dan Satgas
- Penanda Tanganan MoU dengan UNIMED, UMSU, Ikatan Dai Indonesia (IDI),Kopertais Wilayah I
- Penanda tanganan Prasasti Desa/Kelurahan Sadar Hukum Se-Sumatera Utara
- Peresmian sekolah SMP. SMK di lapas Kls I
- Dilanjutkan dengan sambutan Plh. Gubernur Sumatera Utara (H. Nurdin Lubis,SH.M.Hum)
- Arahan dan Bimbingan Bapak Menteri Hukum dam HAM RI (H. Amir Syamsuddin
- Pemberian Ulos kepada Menteri Hukum dan HAM oleh Plh. Gubernur Sumatera Utara dan di dampingi oleh FKPD Provinsi Sumatera Utara
- Ditutup dengan Do’a oleh H. Azzaman dari Kementrian Agama Propinsi Sumatera Utara
Pembentukan Panitia RANHAM berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 57 Tahun
1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Bimbingan warga binaan
Pemasyarakatan meliputi Bab II Kerjasama Pembinaan dan
Pembimbingan Pasal (2) Kerjasama dengan instansi pemerintah terkait atau Pihak
Badan-badan kemasyarakatan dan perorangan meliputi pasal (3) butir 2 antara
lain :
- Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
- Intelektual
- Sikap dan Prilaku
- Kesehatan jasmani dan rohani
- Kesadaran hukum
- Reintegrasi sehat dengan masyarakat
- Keterampilan kerja dan
- Latihan kerja dan produks
Kerjasama Pembimbingan Pasal (5)
Menteri dapat menyelenggarakan kerjasama pembimbingan dengan : Instansi pemerintah terkait, Badan-badan kemasyarakatan dan Perorangan. Adapun program Pembimbingan Pasal (6) ayat 2
meliputi :
-
Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Kesadaran berbangsa dan bernegara
-
Intelektual
-
Sikap dan Prilaku
-
Kesehatan jasmani dan rohani
-
Kesadaran hukum
-
Reintegrasi sehat dengan masyarakat
-
Keterampilan kerja dan
-
Latihan kerja dan produksi
Mitra kerja sama BAB III Pasal 9 butir
1 terdiri dari :
-
Bidang keagamaan
-
Bidang pertanian
-
Bidang pendidikan dan kebudayaan
-
Bidang kesehatan
-
Bidang sosial
-
Bidang tenaga kerja
-
Bidang perindustrian dan perdagangan
dan
-
Pemerintahan Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar