Jumat, 05 Juli 2013

Wakil Bupati Labura Menghadiri Acara Pengukuhan Panitia RANHAM Kab/Kota Se-Sumatera Utara di Medan


Sesuai dengan Disposisi Bapak Bupati Labuhanbatu Utara, pada Surat Undangan Gubernur Sumatera Utara Kepada Bupati/Walikota Se-Sumatera Utara untuk menghadiri acara Pengukuhan Panitia RANHAM Kab/Kota Se-Sumatera Utara yang diselenggarakan pada Hari Rabu Tanggal. 27 Februari 2013 Pikul 08.00 Wib s/d Selesai bertempati di Aula Martabe Kantor GUBSU Lt. 2 Jl. Diponegoro No. 30 Medan.
Kunjungan Kerja Menteri Hukum dan HAM sekaligus Pengukuhan Panitia RANHAM tahun 2011-2014 yang di hadiri langsung oleh Bapak Menteri Hukum dan HAM (H. Amir Syamsudin), Plh. Gubernur Sumatera Utara (H. Nurdin Lubis, SH.M.Hum), Unsur Forum FKPD Sumatera Utara, Para Bupati/Walikota Se-Sumatera Utara dalam hal ini di hadiri oleh Wakil Bupati/Wakil Walikota, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, Para Rektor Negeri dan Swasta (UNIMED, UMSU), Kopertais Wilayah I, Ikatan Da’i Indonesia (IDI), serta para undagan yang hadir. 


Adapaun agenda acara Kunjungan Kerja Menteri Hukum dan HAM sekaligus Pengukuhan Panitia RANHAM tahun 2011-2014 sebagai berikut
  • Diawali dengan sambutan dari Pelaksana Kegiatan oleh Kepala Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara
  • Pengukuhan Panitia RANHAM Tahun 2011-2014 di 19 Kab/Kota Se-Sumatera Utara dan Satgas 
  • Penanda Tanganan MoU dengan UNIMED, UMSU, Ikatan Dai Indonesia (IDI),Kopertais Wilayah I 
  • Penanda tanganan Prasasti Desa/Kelurahan Sadar Hukum Se-Sumatera Utara
  • Peresmian sekolah SMP. SMK di lapas Kls I
  • Dilanjutkan dengan sambutan Plh. Gubernur Sumatera Utara (H. Nurdin Lubis,SH.M.Hum) 
  • Arahan dan Bimbingan Bapak Menteri Hukum dam HAM RI (H. Amir Syamsuddin
  • Pemberian Ulos kepada Menteri Hukum dan HAM oleh Plh. Gubernur Sumatera Utara dan di dampingi oleh FKPD Provinsi Sumatera Utara
  • Ditutup dengan Do’a oleh H. Azzaman dari Kementrian Agama Propinsi Sumatera Utara 
Pembentukan Panitia RANHAM berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Bimbingan warga binaan Pemasyarakatan meliputi Bab II Kerjasama Pembinaan dan Pembimbingan Pasal (2) Kerjasama dengan instansi pemerintah terkait atau Pihak Badan-badan kemasyarakatan dan perorangan meliputi pasal (3) butir 2 antara lain : 
  • Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
  • Intelektual
  • Sikap dan Prilaku
  • Kesehatan jasmani dan rohani
  • Kesadaran hukum
  • Reintegrasi sehat dengan masyarakat
  • Keterampilan kerja dan 
  • Latihan kerja dan produks  
Kerjasama Pembimbingan Pasal (5) Menteri dapat menyelenggarakan kerjasama pembimbingan dengan : Instansi pemerintah terkait, Badan-badan kemasyarakatan dan Perorangan. Adapun program Pembimbingan Pasal (6) ayat 2 meliputi : 
-          Ketaqwaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-          Kesadaran berbangsa dan bernegara 
-          Intelektual  
-          Sikap dan Prilaku 
-          Kesehatan jasmani dan rohani 
-          Kesadaran hukum 
-          Reintegrasi sehat dengan masyarakat 
-          Keterampilan kerja dan 
-          Latihan kerja dan produksi 

Mitra kerja sama BAB III Pasal 9 butir 1 terdiri dari : 
-          Bidang keagamaan  
-          Bidang pertanian 
-          Bidang pendidikan dan kebudayaan 
-          Bidang kesehatan 
-          Bidang sosial 
-          Bidang tenaga kerja 
-          Bidang perindustrian dan perdagangan dan 
-          Pemerintahan Daerah

Tidak ada komentar: