Dalam
rangka menindaklanjuti PERMENDAGRI Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Daerah Otonom Baru serta PERMENDAGRI Nomor 55
Tahun 2011 tentang Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah di Daerah Otonom
Baru, sesuai dengan Telkom Mendagri telah mengundang 57 Bupati/Walikota
Se-Indonesia selaku Daerah Otonom Baru (DOB) sekaligus menyampaikan Ekpose Daerah Otonom
Baru yang telah berhasil dalam penyelenggaraan Pemerintahan yaitu; (Kabupaten
Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat yang di mekarkan dari Kabupaten
Ketapang). Acara tersebut di buka oleh Gubernur Kalimantan Barat yang di wakili oleh
Wakil Gubernur (Kristiani Sanjaya) serta
Menteri Dalam Negeri dalam hal ini oleh Dirjen Otonomi Daerah (Drs. Endar Sudaryanto).
Expose dari
Bupati Kayong Utara (H. Hildi Hamid)
yang di mekarkan pada Tahun 2007. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2007
dan Surat Mendagri Nomor 135/439/SJ tanggal 27 Februari 2007 (5 Tahun) telah di
mekarkan dengan Luas Wilayah 4.568 KM2 dengan 6 Kecamatan, 43 Desa/Kelurahan.
Keberhasilan Kabupaten bersangkutan yang dapat di jadikan Sampel adalah
Kemampuan Pemda sejak di mekarkan hanya sebuah Kantor Camat, 1 buah Puskesmas
yang di jadikan sebagai Kantor, selebihnya menompang di Rumah Penduduk yang
berlokasi di pesisir Kalimantan Barat, dengan jarak + 4 jam dari Ibu
Kota Provinsi, kurun waktu 4 Tahun telah berhasil meningkatkan PAD dari Rp.
1.187.844.758,32 menjadi Rp. 55.408.277.711,66, sementara Anggaran Belanja
Daerah dari Rp.26.902.772.728,45 menjadi Rp. 527.247.012.329,01.
Di samping itu
telah dapat membangun Sarana Pemerintahan antara lain; Kantor Bupati, Kantor
Dinas Kesehatan, Kantor Bappeda, Dewan Pembinaan Korpri, Kantor PMD, Kantor
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Kantor Kesbang Linmas, Puskesmas Sukadara,
Puskesmas Mantau Jaya, Speed Board, Kapal Penggangkut Penumpang dan lain – lain
yang sangat menonjol adalah Program Wajib Belajar 9 Tahun dimana Kabupaten ini
telah memberikan Bantuan Gratis untuk TK-SD-SLTA termasuk Pelayanan Kesehatan. Pelaksanaan Program Wajib Belajar 9
Tahun tersebut di lakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan melalui Kebijakan
Pemerintah terhadap Penggunaan Dana BOS Pendidikan Dasar, Menengah dan Atas,
dengan cara mengintensifkan Dana di maksud terhadap Kepentingan Murid terutama
masyarakat Miskin di Perkotaan maupun di Pedesaan termasuk mengintensifkan Dana
Operasional (DOB) Puskesmas yang selama ini di transfer langsung kepada Sekolah
atau Puskesmas.
Sementara untuk Pengadaan Buku dan alat penguji lainnya di
biayai dari APBD atau PAD dengan Judul Biaya Penunjang Operasional. Melalui program di
maksud Pemerintah Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat telah di jadikan
sebagai Daerah Percontohan Bagi Kabupaten lainnya yang ada di
Indonesia/Provinsi Kalimantan Barat (Daerah Otonomi Baru). Materi Expose Keyong
Utara, paparan dari Nara Sumber
Dari 57 Kabupaten/Kota
Daerah Otonomi Baru Kabupaten Keyong Utara Provinsi Kalimantan Barat di
nyatakan Kabupaten Terbaik dalam penyelenggaraan Pemerintah Otonomi Baru,
sementara untuk 30 Daerah Otonomi Baru dengan usia 4 Tahun Pemekaran (Tahun
2008) Kabupaten Labuhanbatu Utara memperoleh urutan Ke-8 Terbaik dengan
Katagori SEDANG. (Laporan Hasil evaluasi perkembangan 57
Kabupaten/Kota Daerah Otonomi Baru (OPDOB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar