Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Periode 2010-2015 "Basimpul Kuat Babontuk Elok"
Rabu, 13 April 2011
GAMBARAN UMUM KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
KONDISI
Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di dasarkan Undang -Undang NO. 23 Tahun 2008 Tgl 21 JUli 2008
- Labuhanbatu Utara memiliki Luas Wilayah 354.580 Ha, yang berbatasan sebelah utara dengan Asahan, sebelah selatan dengan Labuhanbatu (induk), sebelah timur dengan Selat Malaka dan sebelah barat dengan Tapanuli Utara / Toba Samosir
- Labuhanbatu Utara terdiri dari 8 Kecamatan, 82 Desa dan 8 Kelurahan – yaitu :
1. Kecamatan NA IX – X dengan luas wilayah 55.400 Ha
2. Kecamatan Merbau dengan luas wilayah 35.590 Ha
3. Kecamatan Aek Kuo dengan luas wilayah 25.020 Ha
4. Kecamatan Aek Natas dengan Luas Wilayah 67.800 Ha
5. Kecamatan Kualuh Selatan dengan luas wilayah 35.451 Ha
6. Kecamatan Kualuh Hulu dengan luas wilayah 63.739 Ha
7. Kecamatan kualuh Hilir dengan luas wilayah 38.548 Ha
8. Kecamatan Kualuh Leidong dengan luas wilayah 34.032 Ha
- Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara terdiri dari kawasan pedalaman 282.000 Ha (79.54%), terdiri dari 6 Kecamatan serta kawasan pesisir pantai 72.500 Ha (20.46%) terdiri dari 2 Kecamatan
- Jumlah Penduduk mencapai 344.518 jiwa, dengan tingkat kepadatan 90 jiwa/km, yang terdiri dari berbagai suku bangsa, seperti Batak (45.50%) suku Jawa (44.83%), Melayu (3.85%), Minang (0.81%), Aceh (0.21%) dan lainnya (4.80%), sedangkan menurut Agama adalah, Islam (83.71%), Kristen Protestan (13.08%), Kristen Katolik (2.10%), Budha (1.01%), Hindu (0.06%) serta lainnya (0,04%)
B. POTENSI
1. Potensi sumber daya alam cukup menjanjikan baik potensi perkebunan, pertanian, perikanan / kelautan, pertambangan, industri dan perdagangan, dengan produk unggulan dari hasil tanaman perkebunan kelapa sawit dan karet, yang merupakan komoditas eksport non migas (penyumbang devisa negara)
2. Disamping sumber daya alamnya letak Kabupaten Labuhanbatu Utara sangat strategis, karena berada pada jalur lintas Transsumatera serta berada pada lintasan jalur Kereta Api, sehingga sangat mendukung pengembangan investasi baik industri maupun perdagangan
3. Letak wilayah yang berbatasan dengan Selat Malaka (Perairan Internasional) sangat strategis untuk pengembangan pelabuhan bertaraf internasional, selain potensi SDA perairan yang sangat mendukung.
C. KONDISI EKONOMI
a. Potensi Unggulan Daerah
a.1. Pertanian Tanaman Pangan
Kabupten Labuhanbatu Utara merupakan salah satu lumbung padi di Provinsi Sumatera Utara dengan luas areal persawahan mencapai 33.249 Ha, produksi padi yang dihasilkan mencapai 143.802 ton pertahun 2009. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel.1. Produksi padi Kabupaten Labuhanbatu Utara
No | INDIKATOR | TAHUN | LUAS PANEN (Ha) | PRODUKSI (TON) |
1 | Padi Sawah | 2009 | 31.968 | 140.563 |
2 | Padi Ladang | 2009 | 1.281 | 3.239 |
Jumlah | 33.249 | 143.802 |
II. PEMERINTAHAN DAN POLITIK
A. ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
I. Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Perda No. 4 Tahun 2011)
1. Sekretariat Daerah
a. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra :
- Bag. Hukum
- Bag. Tata Pemerintahan
- Bag. Kesejahteraan Sosial
b. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan :
- Bag. Pengendalian Pembangunan
- Bag. Perekonomian
c. Asisten Bidang Administrasi Umum :
- Bag. Humasy
- Bag. Perlengkapan
- Bag. Organisasi
- Bag. Umum
2. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Bagian Umum
- Bagian Keuangan
- Bagian Persidangan dan Risalah
2. Dinas Daerah ( Perda No. 5 Tahun 2011)
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pekerjaan Umum
4. Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil,
5. Dinas Sosial danTenaga Kerja
6. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
7. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menegah
8. Dinas Perhubungan
9. Dinas Pertanian
10. Dinas Pendapatan, Pengelolah, Keuangan dan Aset Daerah
11. Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata
12. Dinas Pertambangan dan Energi
13. Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan
14. Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan
15. Dinas Kehutanan dan Perkebunan
3. Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (PERDA NO. 6 TAHUN 2011)
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
3. INSPEKTORAT
4. Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
5. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
6. Badan Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Daerah
7. Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kehutanan, dan Ketahanan Pangan.
8. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat.
9. Satuan Polisi Pamong Praja.
10. Rumah Sakit Umum Daerah.
11. Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu
12. Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
13. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
4. Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Pada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (PERDA NO.7 TAHUN 2011)
a. Kecamatan
1. Kecamatan NA IX – X
2. Kecamatan Merbau
3. Kecamatan Aek Kuo
4. Kecamatan Aek Natas
5. Kecamatan Kualuh Selatan
6. Kecamatan Kualuh Hulu
7. Kecamatan kualuh Hilir
8. Kecamatan Kualuh Leidong
b. Kelurahan
1. Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan NA IX – X
2. Kelurahan Marbau Kecamatan Merbau
3. Kelurahan Bandar DurianKecamatan Aek Natas
4. Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan
5. Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu
6. Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu
7. Kelurahan Kampung Masjid Kecamatan Kualuh Hilir
8. Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong
KOMPOSISI ANGGOTA DPRD BERDASARKAN JUMLAH PEROLEHAN KURSI
DI KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
TAHUN 2010
No. | NAMA PARTAI POLITIK | JUMLAH KURSI YANG DIPEROLEH |
1. | PARTAI HATI NURANI RAKYAT | 4 Kursi |
2. | PARTAI KARYA PEDULI BANGSA | 1 Kursi |
3. | PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL | 2 Kursi |
4. | PARTAI GERAKAN | 1 Kursi |
5. | PARTAI KEADILAN SEJAHTERA | 1 Kursi |
6. | PARTAI AMANAT NASIONAL | 1 Kursi |
7. | PARTAI KEBANGKITAN BANGSA | 1 Kursi |
8. | PARTAI PENEGAK DEMOKRASI BANGSA | 1 Kursi |
9. | PARTAI PELOPOR | 1 Kursi |
10. | PARTAI GOLONGAN KARYA | 5 Kursi |
11. | PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN | 3 Kursi |
12. | PARTAI BULAN BINTANG | 1 Kursi |
13. | PARTAI DEMOKRASI | 4 Kursi |
14 | PARTAI BINTANG REFORMASI | 3 Kursi |
15. | PARTAI PATRIOT | 1 Kursi |
16. | PARTAI DEMOKRAT | 4 Kursi |
17. | PARTAI KASIH DEMOKRASI | 1 Kursi |
JUMLAH | 35 Kursi |
DAFTAR NAMA ANGGOTA DPRD KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
NO | NAMA | PARTAI POLITIK |
1 | Edi Susanto Ritonga, ST | Partai Hati Nurani Rakyat |
2 | Ahmad Evendi Munthe | Partai Hati Nurani Rakyat |
3 | H. Amran Pasaribu | Partai Hati Nurani Rakyat |
4 | H. Sulaiman Juhdi R, Munthe | Partai Hati Nurani Rakyat |
5 | Robert Simanjuntak | Partai Karya Peduli Bangsa |
6 | Efendi Sirait | Partai Peduli Rakyat Nasional |
7 | Petar Sitompul | Partai Peduli Rakyat Nasional |
8 | Sulahuddin, S.Sos.I | Partai Gerakan |
9 | H. Muhammad Nur Tanjung | Partai Keadilan Sejahtera |
10 | Drs, Rahmadi Edi | Partai Amanat Nasional |
11 | Yusrial Supriapto | Partai Kebangkitan Bangsa |
12 | Ali Ahmad Ritonga | Partai Penegak Demokrasi Bangsa |
13 | Rudi Syahputra, ST | Partai Pelopor |
14 | Indra Surya Bakti Simatupang, SH, M.Kn | Partai Golongan Karya |
15 | H. Zainal Arifin Ritonga, S.Ag, M.Si | Partai Golongan Karya |
16 | M. Yamin Sihombing, S.Sos | Partai Golongan Karya |
17 | Najaruddin Sinaga | Partai Golongan Karya |
18 | Drs, Ali Tambunan | Partai Golongan Karya |
19 | Zainal Bahri Munthe | Partai Persatuan Pembangunan |
20 | Ir. A. Sonnari | Partai Persatuan Pembangunan |
21 | H. Mawar Nur Situmorang | Partai Persatuan Pembangunan |
22 | Drs, Abd. Syahnan | Partai Bulan Bintang |
23 | Drs, Mahluddin Pasaribu | Partai Demokrasi |
24 | Agustinus Simamora, SH. M.Si | Partai Demokrasi |
25 | Harizon | Partai Demokrasi |
26 | Eri Gusti Sianipar | Partai Demokrasi |
27 | Rahmad Budiansyah Ritonga | Partai Bintang Reformasi |
28 | H. Islam | Partai Bintang Reformasi |
29 | H. Ahmad Husin Situmorang | Partai Bintang Reformasi |
30 | Lumba Munthe, SE | Partai Patriot |
31 | Ir. Bindu Napitupulu | Partai Demokrat |
32 | Abdi S. Ginting, SH | Partai Demokrat |
33 | Ir. Irwansyah | Partai Demokrat |
34 | Justron Marbun | Partai Kasih Demokrasi |
NO | INDIKATOR | JUMLAH | |||
TARGET (Rp) | REALISASI (Rp) | REALISASI (%) | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |
I | TOTAL APBD | 456.769.080.678 | 435.865.457.482 | 95,42 | |
1. | PAD | 7.755.008.000 | 8.149.410.418 | 105,08 | |
a. Pajak Daerah | 4.235.200.000 | 4.113.828.170 | 97,13 | ||
b. Retribusi Daerah | 1.219.808.000 | 1.382.799.111 | 72,25 | ||
c. Laba BUMD | - | - | - | ||
d. PAD Lainnya | 2.300.000.000 | 2.652.783.137 | 113,36 | ||
2. | DANA PERIMBANGAN | 396.302.267.473 | 375.004.241.859 | 94,62 | |
a. Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak | 26.323.849.043 | 24.487.550.689 | 91,88 | ||
b. DAU | 303.657.733.000 | 296.809.708.000 | 97,74 | ||
c. DAK | 29.565.500.000 | 29.565.500.000 | 100 | ||
d. Dana Perimbangan Dari Provinsi | 36.755.185.430 | 24.441.483.170 | 66,49 | ||
3. | PINJAMAN DAERAH | - | - | - | |
4. | PENERIMAAN LAIN | 52.711.805.205 | 52.711.805.205 | 100 | |
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2009 | 52.711.805.205 | 52.711.805.205 | 100 | ||
5. | DANA TUGAS PEMBANTUAN | - | - | - | |
II | TOTAL PENGELUARAN DAERAH | 456.769.080.678 | 408.515.157.059 | 89,43 | |
1. | Pengeluaran Untuk Belanja Pegawai | 202.188.014.829 | 199.337.839.300 | 98,61 | |
2. | Pengeluaran Untuk Bidang Pendidikan | 71.452.744.956 | 60.479.103.772 | 84,64 | |
3. | Pengeluaran Untuk Bidang Kesehatan | 17.682.626.695 | 15.439.548.706 | 87,31 | |
4. | Pengeluaran Untuk Bidang Adminduk (Pelayanan KTP, KK dan Akte Capil) | 3.190.131.421 | 3.069.491.946 | 96,22 | |
5. | Pengeluaran Untuk Bidang Infrastruktur | 57.418.184.100 | 55.950.688.171 | 97,44 | |
6. | Pengeluaran Lainnya | 104.837.378.677 | 74.238.485.164 | 70,81 | |
Selisih I dan II | 27.350.300.423 | ||||
IV. PERMASALAHAN
1. Belum selesainya Rencana Tata Ruang Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara, dikatakan bahwa “Pemkab Labuhanbatu Utara paling lama 3 ( tiga ) Tahun sejak terbentuknya Kabupaten sudah harus menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah”. Namun Rencana Tata Ruang ini belum dapat kami tetapkan karena belum selesainya Rencana Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara.
2. Masih sangat terbatasnya sarana dan prasarana pemerintahan.
Pemkab Labuhanbatu Utara telah melayangkan Surat Nomor 525/335/57/Tapem/2011 tanggal 01 Maret 2011 yang ditujukan kepada Pemprovsu dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara mohon dukungan dan rekomendasi untuk ikut serta menyurati Menteri BUMN dan Direksi PTPN III agar bersedia melepaskan Asset PTPN III Kebun Mambang Muda seluas ± 50 Ha guna penyediaan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan.
3. Belum adanya revisi tentang Kawasan Hutan.
Panjang batas Kawasan Hutan Kabupaten Labuhanbatu Utara ± 630 km, baru di tata batas sepanjang 50 km. Melihat kondisi riil dilapangan terdapat beberapa lokasi pemukiman masyarakat masih ditunjuk sebagai Kawasan Hutan. Oleh karena itu mohon dukungan DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk realisasi percepatan Revisi Kawasan Hutan di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
4. Kabupaten ini memiliki potensi untuk menjadi daerah lumbung beras di Sumatera Utara, karena luas baku sawah mencapai 26.620 Ha dengan sasaran tanam 34.137 Ha, namun belum didukung sarana irigasi yang memadai, karena baru sekitar 2.4% lahannya yang beririgasi teknis selebihnya hanya irigasi setengah teknis, irigasi sederhana dan irigasi desanon PU, sedangkan tadah hujan mencapai 91%.
Langganan:
Postingan (Atom)