Rabu, 27 Juli 2011

SAMBUTAN DAN ARAHAN WAKIL BUPATI LABUHANBATU UTARA PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA

H. Minan Pada Acara Sosialisasi Perundang-Undangan PNS
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu'alaikum Wr, Wb.


Yang terhormat,
- Para Kepala Dinas, Badan, Kantor, Bagian, Sekretariat Daerah
- Nara Sumber yang sengaja di undang dari Kantor Regional VI BKN Medan
- Para Camat, Lurah dan Saudara-Saudara para peserta sosialisasi serta hadirin yang berbahagia

Acara ini didasari oleh Undang-undang No 43 Tahun 1999 Pasal 29 tentang Perubahan atas undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, dinyatakan bahwa "Dengan tidak Mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan peraturan disiplin PNS"

Diselenggarakannya sosialisasi ini karena disiplin erat kaitannya dengan motivasi dan prilaku manusia, dalam memotivasi akan mempengaruhi prilaku sementara prilku akan memberi warna tipe atau gaya kepemimpinan seseorang sangat berpengaruh dan akan sangat menentukan tingkat kesadaran disiplin PNS dilingkungan organisasinya.

Disiplin bukan semata-mata ditetapkan dalam upaya preventip untuk mencegah terjadinya pelanggaran melainkan dalam upaya disiplin korektip dan upaya disiplin Progresif.

Hadirin yang berbahagia,,,,,


Fluktuasi naik turunya disiplin kerja Pegawai, kondisi ini tidak dapat terlepas dari kemampuan Pegawai Negeri Sipil dalam memahami secara benar akan makna dari kewajiban dan larangan PNS. Pemegang kewenangan dalam melksanakan dipsiplin korektip belum memahamu secara baik tentang prosedur dan teknik pemeriksaan sehingga belum didapat data yang akurat sebagai bahan dalam mengambil keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang tepat, selain itu pula dibuat komitmen bersama untuk melaksanakan peraturan disiplin PNS secara sungguh-sungguh demi tegaknya supermasi hukum kepegawaiaan menuju cita-cita PNS yang profesional dan akuntabel.

Menghadapi fenomena tersebut perlu diterapkan konsep Leraning Capacity bagi PNS, dalam rangka menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa "Clean Governance" sehingga PNS khusunya yang menangani bidang sumber daya manusia memiliki kompetensi dalam mengimplementasikan peraturan disiplin PNS dengan mengutamakan nilai-nilai keadilan yang seimbang dan objektif.

Mengingat beratnya tantangan masa depan dalam era reformasi, tentunya masyarakat dapat menilai aparatur yang benar-benar mampu bekerja secara profesional dengan tetap menjungjung tinggi nilai idealisme untuk melayani kepentingan seluruh masyarakat. Mempertimbangkan pentingnya hal tersebut dalam rangka manajemen sumber daya manusia, maka diperlukan kompetensi PNS yang menangani bidang ini terhadap penyelesaian pelanggaran disiplin melalui sosialisasi peraturan dibidang kepegawaian khususnya PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, PP No. 99 Tahun 2000 Jo PP No 12 tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS, PP No. 1 Tahun 1994 tentang perubahan atas PP No. 32 Tahun 1976 tentang pemberhentian PNS dan PP No. 10 tahun 1983 Jo. PP. No. 75 tahun 1990 tentang pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi PNS serta peraturan Kepegawaian lainnya.


Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini saya berharap akan diperoleh pemahaman yang sama bagi pejabat pengelola kepegawaian dalam mengimplementasikan berbagai ketentuan tersebut, sehingga memperoleh hasil yang sama bagi setiap unit kerja dalam mengambil keputusan terhadap pelanggaran disiplin PNS. Untuk itu saya tekankan kepada para peserta sosialisasi ini secara bersungguh-sungguh, jalin dan bangun kerjasama yang baik demi tercapainya tujuan dan sasaran sosialisasi yang diharapkan dapat disosialisaikan di lingkungannya. dan kepada nara sumber kami ucapkan terima kasih atas kerjasamanya dan kesediaannya memberikan bimbingan pemahaman tentang ketentuan-ketentuan yang berlaku dan sedang berkembang dalam peraturan kepegawaiaan ini.

Para Peserta Sosialisasi Perundang-Undangan Kepegawaian di Kalangan Pemkab Labuhanbatu Utara