Sesuai dengan Surat dari PUSDIKLAT MENTERI DALAM NEGERI Nomor:
UD-898/PK-PUSDIKLAT-DAGRI/III/2013 Tanggal 03 April 2013, mengundang Wakil
Bupati Labuhanbatu Utara dan Unsur staf untuk mengikuti Kegiatan BIMTEK
Penyerapan Aspirasi Tentang Restrukturisasi dan Sistem Promosi Terbuka (Lelang
Jabatan) Dalam Penguatan Management Efesinsi, Pemanfaatan dan Keuangan Serta PUNISH
END REWORD Menurut RUU
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RUU AP
di Hotel Gallery Ciumbulenit Bandung.
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menpan Nomor 16 Tahun 2012
Tanggal 21 September 2013 yang di tunjukan antara lain kepada Menteri Kabinet
Indonesia Bersatu II, Gubernur Se-Indonesia dan Bupati/Walikota Se-Indonesia
tentang tata cara Pengisian Jabatan Struktural yang lowong secara terbuka di
Lingkungan Instansi Pemerintah (fotocopy
terlampir), dengan pemakalah antara lain: Drs. Sugeng Hariono dari MENPAN, Prof.DR.Miftah Toha,M.PA (Guru Besar
UGM) dan DR.Rahadi Zakaria (Komisi II DPR-RI).
Tujuan BIMTEK sesuai dengan Surat Edaran MENPAN antara lain untuk
melakukan Reformasi Birokrasi dalam rangka meningkatkan Profesionalisme
Aparatur Negara, untuk menjadikan Tata Pemerintahan yang baik di Pusat maupun
Daerah agar dapat dan mampu mendukung keberhasilan Pembangunan yang dalam hal
ini melalui perampingan Struktur Organisasi Birokrasi dengan memberdayakan
Aparatur Negara secara Efesiensi dan Efektif sesuai dengan profesinya melalui
Lelang Jabatan atau Sistem Merried dalam Jabatan seperti halnya yang telah di
contohkan oleh Pemda DKI Jakarta, Materi Makalah dari masing masing Nara Sumber
Dari paparan pemakalah tersebut di atas para Peserta melakukan
Diskusi/Dialog terhadap penjabaran dari RUU ASN tersebut antara lain: Provinsi Riau (Yusuf Kadir) Kabupaten Labuhanbatu Utara (H.Minan
Pasaribu,SH,MM) Kabupaten Muna (Syukur) Provinsi Nusa Tenggara Barat Provinsi Sumatera Selatan (Drs.Hendra
Amor) Provinsi Kalimantan Tengah, dan lain-lain. Dengan
uraian sebagai berikut:
De-Regulasi
Birokrasi pada Hakekatnya sangat di dukung, namun perlu adanya Suatu Sistem
yang mengatur tentang De-Regulasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana
untuk sama diketahui pada setiap promosi Jabatan telah diatur melalui
PERMENDAGRI yakni BAPERJAKAT di setiap Propinsi, Kab/Kota maupun Pusat, bahkan
setiap PNS yang ingin promosi Jabatan harus mengikuti Pendidikan Penjengjangan
disamping disiplin ilmu yang dimiliki yang bersangkutan misalnya ; Diklat ADUM
setara dengan Diklat PIM IV, Diklat SPAMA setara dengan Diklat PIM III, Diklat
SPAMEN setara dengan Diklat PIM II, SPATI setara dengan Diklat PIM I, dan yang
tertinggi bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus SESPA/SESPANAS dianggap telah
lulus Diklat PIM Tk. II dan Tk. I, sebagaimana di atur dalam BAB 13 pasal 32 butir
2a s/d d.
Peraturan Pemerintah
(PP) RI Nomor : 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS
serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 37 tahun 2008 tentang Rumpun
Pendidikan Diklat Tekhnis Subtansif Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor : 31 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan
Pelatihan di Lingkungan DEPDAGRI, dan Lain-lain. Setiap Pejabat
yang akan di promosikan salah satu syarat adalah mengikuti Pendidikan Penjengjangan
dimaksud, namun pada kenyataannya promosi jabatan tersebut tidak
terimplementasikan di lapangan, tetapi berdasarkan keinginan penguasa/pejabat
pengguna tenaga PNS yang di kenal dengan “Asal Bapak Senang (ABS)”. Tindakan
Penguasa/Pejabat di maksud telah melanggar Hukum/Peraturan yang berlaku tetapi
tidak ada sanksinya.
Bidang Restrukturisasi Organisasi, Pemerintah telah membuat Peraturan
Pemerintah (PP No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah), (LNRI
No. 89 Tahun 2007, tambahan LNRI No. 4741) menyatakan setiap Daerah harus
membentuk perangkat organisasi Dinas, Badan/Lembaga, SKPD dengan pola maksimal
dan pola minimal berdasarkan Bobot/Beban Tugas/Jumlah Penduduk/Luas
Wilayah/Potensi Daerah, dimana pola maksimal sebanyak 48 SKPD, sementara untuk
pola minimal sebanyak 35 SKPD.
Dari
paparan Pemakalah tersebut diatas RUU (fotocopy
terlampir) Restrukturisasi sebaiknya di koordinasikan terlebih dahulu
dengan pihak Menteri Dalam Negeri atau Menteri yang terkait lainnya sehingga
tidak terjadi tumpang tindih antara Undang-undang atau Peraturan yang mengatur
untuk itu, dengan pertimbangan diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut
diatas sudah dilakukan pengkajian terlebih dahulu di lapangan.
Lelang Jabatan atau Sistem Merried dalam Jabatan, pada prinsipnya RUU
dimaksud sangat didukung oleh seluruh peserta, namun perlu untuk dilakukan
kajian yang leboh mendalam terhadap rencana tersebut dikaitkan dengan
Undang-undang Nomor : 32 tTahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 25 yakni
; Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
Pasal 25 dan 26 dimana Bupati /Wali Kota, Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
mempunyai tugas dan wewenang menentukan siapa pejabat Aparatur Sipil Negara
(ASN) harus mampu untuk mengikuti arus kepemimpinan Pejabat Negara di maksud
walaupun tidak Profesionalisme dan Proporsionalisme (tidak mengikuti
kompetensi)/ Asal Bapak Senang
Dengan
adanya Konsep RUU Lelang Jabatan atau Sistem Merried tersebut oleh MENPAN dan
Komisi II DPR RI masih perlu dilakukan penelitian yang kongkrit di lapangan
sebelum di Undangkan, karena akan mengakibatkan timbulnya SEBAB dan AKIBAT dari
Undang-undang tersebut kepada Pegawai Negeri Sipil
Dari
hasil diskusi pada BIMTEK oleh Badan Diklat Depdagri bersama Komisi II DPR RI
tersebut menyatakan sambil menunggu di terbitkannya RUU tentang Aparatur Sipil
Negara tersebut, agar Bupati/Walikota menindaklanjuti Surat Edaran MENPAN Nomor
16 Tahun 2012 tanggal 21 September 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan
Struktural yang lowong secara terbuka di lingkungan instansi Pemerintah
yang telah di sampaikan antara lain kepada Bupati/Walikota se-Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar