Jumat, 05 Juli 2013

Wakil Bupati Labura Menghadiri Acara BIMTEK Penyerapan Aspirasi Tentang Restrukturisasi Dan Sistem Promosi Terbuka (Lelang Jabatan) Dalam Penguatan Managemen Efesiensi, Pemanfaatan Dan Keuangan Serta Punish End Reword Menurut RUU ASN Dan RUU AP Di Bandung


Sesuai dengan Surat dari PUSDIKLAT MENTERI DALAM NEGERI Nomor: UD-898/PK-PUSDIKLAT-DAGRI/III/2013 Tanggal 03 April 2013, mengundang Wakil Bupati Labuhanbatu Utara dan Unsur staf untuk mengikuti Kegiatan BIMTEK Penyerapan Aspirasi Tentang Restrukturisasi dan Sistem Promosi Terbuka (Lelang Jabatan) Dalam Penguatan Management Efesinsi, Pemanfaatan dan Keuangan Serta PUNISH END REWORD Menurut RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RUU AP di Hotel Gallery Ciumbulenit Bandung.
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menpan Nomor 16 Tahun 2012 Tanggal 21 September 2013 yang di tunjukan antara lain kepada Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Gubernur Se-Indonesia dan Bupati/Walikota Se-Indonesia tentang tata cara Pengisian Jabatan Struktural yang lowong secara terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah (fotocopy terlampir), dengan pemakalah antara lain: Drs. Sugeng Hariono dari MENPAN, Prof.DR.Miftah Toha,M.PA (Guru Besar UGM) dan DR.Rahadi Zakaria (Komisi II DPR-RI). 

Tujuan BIMTEK sesuai dengan Surat Edaran MENPAN antara lain untuk melakukan Reformasi Birokrasi dalam rangka meningkatkan Profesionalisme Aparatur Negara, untuk menjadikan Tata Pemerintahan yang baik di Pusat maupun Daerah agar dapat dan mampu mendukung keberhasilan Pembangunan yang dalam hal ini melalui perampingan Struktur Organisasi Birokrasi dengan memberdayakan Aparatur Negara secara Efesiensi dan Efektif sesuai dengan profesinya melalui Lelang Jabatan atau Sistem Merried dalam Jabatan seperti halnya yang telah di contohkan oleh Pemda DKI Jakarta, Materi Makalah dari masing masing Nara Sumber

Dari paparan pemakalah tersebut di atas para Peserta melakukan Diskusi/Dialog terhadap penjabaran dari RUU ASN tersebut antara lain: Provinsi Riau (Yusuf Kadir) Kabupaten Labuhanbatu Utara (H.Minan Pasaribu,SH,MM) Kabupaten Muna (Syukur) Provinsi Nusa Tenggara Barat Provinsi Sumatera Selatan (Drs.Hendra Amor) Provinsi Kalimantan Tengah, dan lain-lain. Dengan uraian sebagai berikut: De-Regulasi Birokrasi pada Hakekatnya sangat di dukung, namun perlu adanya Suatu Sistem yang mengatur tentang De-Regulasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana untuk sama diketahui pada setiap promosi Jabatan telah diatur melalui PERMENDAGRI yakni BAPERJAKAT di setiap Propinsi, Kab/Kota maupun Pusat, bahkan setiap PNS yang ingin promosi Jabatan harus mengikuti Pendidikan Penjengjangan disamping disiplin ilmu yang dimiliki yang bersangkutan misalnya ; Diklat ADUM setara dengan Diklat PIM IV, Diklat SPAMA setara dengan Diklat PIM III, Diklat SPAMEN setara dengan Diklat PIM II, SPATI setara dengan Diklat PIM I, dan yang tertinggi bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus SESPA/SESPANAS dianggap telah lulus Diklat PIM Tk. II dan Tk. I, sebagaimana di atur dalam BAB 13 pasal 32 butir 2a s/d d. 
 
Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor : 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 37 tahun 2008 tentang Rumpun Pendidikan Diklat Tekhnis Subtansif Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 31 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan DEPDAGRI, dan Lain-lain. Setiap Pejabat yang akan di promosikan salah satu syarat adalah mengikuti Pendidikan Penjengjangan dimaksud, namun pada kenyataannya promosi jabatan tersebut tidak terimplementasikan di lapangan, tetapi berdasarkan keinginan penguasa/pejabat pengguna tenaga PNS yang di kenal dengan “Asal Bapak Senang (ABS)”. Tindakan Penguasa/Pejabat di maksud telah melanggar Hukum/Peraturan yang berlaku tetapi tidak ada sanksinya.
 
Bidang Restrukturisasi Organisasi, Pemerintah telah membuat Peraturan Pemerintah (PP No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah), (LNRI No. 89 Tahun 2007, tambahan LNRI No. 4741) menyatakan setiap Daerah harus membentuk perangkat organisasi Dinas, Badan/Lembaga, SKPD dengan pola maksimal dan pola minimal berdasarkan Bobot/Beban Tugas/Jumlah Penduduk/Luas Wilayah/Potensi Daerah, dimana pola maksimal sebanyak 48 SKPD, sementara untuk pola minimal sebanyak 35 SKPD.

Dari paparan Pemakalah tersebut diatas RUU (fotocopy terlampir) Restrukturisasi sebaiknya di koordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Menteri Dalam Negeri atau Menteri yang terkait lainnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara Undang-undang atau Peraturan yang mengatur untuk itu, dengan pertimbangan diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut diatas sudah dilakukan pengkajian terlebih dahulu di lapangan.

Lelang Jabatan atau Sistem Merried dalam Jabatan, pada prinsipnya RUU dimaksud sangat didukung oleh seluruh peserta, namun perlu untuk dilakukan kajian yang leboh mendalam terhadap rencana tersebut dikaitkan dengan Undang-undang Nomor : 32 tTahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 25 yakni ; Tugas dan Wewenang serta Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 25 dan 26 dimana Bupati /Wali Kota, Wakil Bupati/Wakil Wali Kota mempunyai tugas dan wewenang menentukan siapa pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mampu untuk mengikuti arus kepemimpinan Pejabat Negara di maksud walaupun tidak Profesionalisme dan Proporsionalisme (tidak mengikuti kompetensi)/ Asal Bapak Senang
 
Dengan adanya Konsep RUU Lelang Jabatan atau Sistem Merried tersebut oleh MENPAN dan Komisi II DPR RI masih perlu dilakukan penelitian yang kongkrit di lapangan sebelum di Undangkan, karena akan mengakibatkan timbulnya SEBAB dan AKIBAT dari Undang-undang tersebut kepada Pegawai Negeri Sipil
 
Dari hasil diskusi pada BIMTEK oleh Badan Diklat Depdagri bersama Komisi II DPR RI tersebut menyatakan sambil menunggu di terbitkannya RUU tentang Aparatur Sipil Negara tersebut, agar Bupati/Walikota menindaklanjuti Surat Edaran MENPAN Nomor 16 Tahun 2012 tanggal 21 September 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang lowong secara terbuka di lingkungan instansi Pemerintah yang telah di sampaikan antara lain kepada Bupati/Walikota se-Indonesia

Tidak ada komentar: