GAMBARAN UMUM
A. SEJAHRAH SINGKAT KABUPATEN LABUHANBATU UTARA
Sebutan Labuhanbatu bermula ketika pada tahun 1862 Angkatan Laut Belanda datang kesebuah kampong di hulu Labuhanbilik tepatnya di Desa Sei Rakyat sekarang.di kampung ini Belanda membangun tempat pendaratan kapal dari batu beton.tempat ini berkembang menjadi tempat persinggahan dan pendaratan kapal yang kemudian menjadi kampung besar dengan nama Pelabuhan batu.masyarakat mempersingkat sebutannya menjadi labuhanbatu,nama ini kemudian melekat dan ditetepkan menjadi nama wilayah kabupaten Labuhanbatu.
Sebelum kemerdekaan di wilayah Kabupaten labuhanbatu terdapat 4 (empat) kesultanan yaitu:
1. Kesultanan Kota Pinang berkedudukan di Kota Pinang.
2. Kesultanan Kualuh berkedudukan di Tanjung Pasir
3. Kesultanan Bilah berkedudukan di Negeri Lama.
4. Kesultana Panai berkedudukan di Labuhan bilik.
Setelah kemerdekan keempat sultan ini menjadi wilayah Kabupaten Labuhanbatu sesuai ketetapan komite nasional daerah keresidenan Sumatera Timur tanggal 19 Junu 1946. Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah pemekaran dari kabupaten labuahanbatu berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2008 tanggal 21 Juni 2008 tentang pembentukan kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara.Kabupaten Labuhanbatu Utara lahir dari tuntutan aspirasi masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkanpenyelenggaran pemerintah,pelaksanaan pembanguanan dan pelayanan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Labuhanbatu Utara.
Kabupaten Labuahanbatu Utara dengan ibu kotanya Aek Kenopan,terdiri dari 8 (delapan) Kecamatan yaitu:
- Kecamatan Kualuh Hulu denga luas daerah + 63.739 Ha
- Kecamatan Kualu Leidong dengan Luas daerah + 34.032 Ha
- Kecamatan Kualu Hilir dengan luas daerah + 38.548 Ha
- Kecamatan Aek Kuo dengan luas daerah + 25.020 Ha
- Kecamatan Marbau dengan luas daerah + 35.590 Ha
- Kecamatan Na IX-X dengan luas daerah + 55.400 Ha
- Kecamatan Aek Natas dengan luas daerah + 67.800 Ha
- Kecamatan Kualuh Selatan dengan luas daerah + 34.451 H
dengan 82 Desa, 8 Kelurahan dengan luas wilayah 3.570,982 Km serta jumlah penduduk 322.740 jiwa berdasarkan data statistic tahun 2007.Kabupaten Labuhanbatu Utara mempunyai batas-batas wilayah:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Bandar Pulau,kecamatan Pulau Rakyat dan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan panai Hilir,Kecamatan Panai Tengah,kecamatan Bilah hilir dan kecamatn Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Rantau Utara,Kecamatan Bilah Barat kabupaten Labuhanbatu dan kecamatan Dolok Sigoppulon Kabupaten Padang Lawas Utara.
- Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Aek Bilah Kabupaten Tapanuli Selatan,kecamatan Goroga Kabupaten Tapanilu Utara dan kecamatan habinsaran Kabupaten Toba Samosir.
Wilayah kabupaten Labuhanbatu Utara mempunyai kedudukan yang cukup strategis, karena:
- Berada pada jalur lintas timur Pulau sumatera dengan jarak 225 km Dari Medan,Ibu kota propinsi Sumatera Utara,389 km dari Ibu kota Provinsi Riau dan 820 km dari Provinsi Sumatera Barat.
- Mempunyai kedudukan yang cukup strategis,menghubungkan pusat-pusat perkembangan wilayah di Sumatera dan Jawa serta mempunyai akses yang memadai ke luar negeri karena berbatasan langsung dengan selat malaka.
- Memiliki pantai yang perairannya sangat mendukung untuk pengembangan usaha perikanan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam negeri RI Nomor : 131.12/1005 tahun 2008 Tentang pengangkatan Pejabat Bupati Labuhanbatu Utara Provinsi sumatera Utara menteri Dalam Negeri RI pada tanggal 15 Januari 2009 di Jakarta melantik Drs.H.Daudsyah,mm menjadi pejabat Bupati Labuahanbatu Utara dan sesuai SK gubernur Sumatera Utara Nomor 821.23/1306/2009 tanggal 11 Mei 2009 tentang pengangkatan Sekretaris Daerah kabupaten Labuahnbatu Utara pada tanggal 20 Mei 2009 Pejabat Bupati Labuahnbatu utara Melantik Amran,SH.M.Hum sebagai sekretaris Daerah kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar