Senin, 24 Juni 2013

WAKIL BUPATI LABUHANBATU UTARA MENGHADIRI ACARA PERTEMUAN DAERAH OTONOM BARU 57 KAB/KOTA SE-INDONESIA

H. Minan Pasaribu, SH.MM Wakil Bupati Labuhanbatu Utara menghadiri pertemuan 57 Kabupaten/Kota se-Indonesia Daerah Otonom Baru di Grand Hotel Pontianak Kalimantan Barat, yang dilaksanakan 20-21 Juni 2013. dari hasil evaluasi Daerah Otonom Baru oleh Mendag RI diroktorat otonomi daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara merupakan Kabupaten Otonom Baru dalam penyelenggaraan Pemerintahannya mendapat peringkat ke-8 dari 57 Kabupaten/Kota Daerah Otonom Baru, hal ini merupakan sebuah perubahan menuju labuhanbatu Utara yang basimpul kuat dan babontuk elok, demi mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Labuhanbatu Utara melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat sesuai dengan cita-cita Otonomi Daerah.

DAERAH OTONOM BARU DIINDONESIA PER PROVINSI TAHUN 1999-2013

PROVINSI SUMATERA UTARA
  1. Kota Padang Sidempuan dari Kab.Tapanuli Selatan dengan Ibu kota Sipirok dengan Undang-Undang Pembentukan No. 4 Tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001
  2. Kab. Humbang Hasundutan dari Kab. Tapanuli Utara dengan Ibu Kota Dolok Sanggul di bentuk dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2003 tanggal 25 Feb 2003
  3. Kab. Nias Selatan dari Kab. Nias dengan Ibu Kota Teluk Dalam sesuai dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2003 tanggal 25 Feb 2003
  4. Kab. Pakpak Bharat dari Kab. Dairi dengan Ibu Kota Salak sesuai dengan Undang-Undang Pembentukan No. 9 Tahun 2003 tanggal 25 Feb 2003
  5. Kab. Samosir dari Kab. Toba Samosir dengan Ibu Kota Pangururan Undang=undang Pembentukan No. 36 Tahun 2003 tanggal 18 Des 2003
  6. Kab. Serdang Bedagai dari Kab. Deli Serdang dengan Ibu Kota Sei Rampah Sesuai dengan Undang-Undang Pembentukan No. 36 Tahun 2003 tanggal 18 Des 2003
  7. Kab. Batu Bara dari Kab. Asahan dengan Ibu Kota Lima Puluh sesuai dengan Pembentukannya dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2007 tanggal 2 Jan 2007
  8. Kab. Padang Lawas dari Kab. Tapanuli Selatan dengan Ibu Kota Sibuhuan No. 38 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007
  9. Kab. Padang Lawas Utara dari Kab. Tapanuli Selatan dengan Ibu Kota Gunung Tua sesuai dengan Undang-undang No. 37 Tahun 2007 tanggal 10 Agustus 2007
  10. Kab. Labuhanbatu Utara dari Kab.Labuhan Batu dengan Ibu Kota Aek Kanopan dengan Undang-undang Pembentukan No. 23 Tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008
  11. Kab. Labuhanbatu Selatan dari Kab. Labuhan Batu dengan Ibu Kota Kota Pinang sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008
  12. Kab. Nias Utara dari Kab. Nias dengan Ibu Kota Lolofaoso sesuai dengan Undang-undang No. 45 Tahun 2008 tanggal 26 Nov 2008
  13. Kab. Nias Barat dari Kab. Nias dengan Ibu Kota Onolimbu No. 46 Tahun 2008 tanggal 26 Nov 2008
  14. Kota Gunungsitoli dari Kab. Nias sesuai dengan Undang-undang No. 47 Tahun 2008 tanggal 26 Nov 2008

Tidak ada komentar: